Minggu, 30 Januari 2011

MENKES CANANGKAN TAHUN PENCEGAHAN CACAT AKIBAT KUSTA

Bertepatan dengan peringatan Hari Kusta Sedunia ke 58 tahun 2011, Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih mencanangkan Tahun Pencegahan Cacat 2011. Tujuannya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan seluruh stakeholder untuk membantu mencegah kecacatan akibat kusta. Kegiatan tahun pencegahan cacat mengarah pada petugas kesehatan untuk dapat mendeteksi dan menangani kusta dengan benar, agar tidak terjadi kecacatan lebih lanjut. 

Di Indonesia, tercatat 19 provinsi telah mencapai eliminasi kusta dengan angka penemuan kasus kurang dari 10 per 100.000 populasi, atau kurang  dari 1.000  kasus per tahun. Sampai akhir 2009 tercatat 17.260 kasus baru kusta di Indonesia dan telah diobati. Saat ini tinggal 150 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi. 

Sebanyak 1.500-1.700 (10%) kasus kecacatan tingkat II ditemukan setiap tahunnya. Sekitar 14.000 (80%) adalah kasus kusta MB, sedangkan sekitar 1500-1800 kasus merupakan kasus pada anak.  

Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan regimen Multy Drug Therapy (MDT) sebagai pengobatan kusta. Sejumlah negara telah melaksanakan pengobatan MDT dan mencapai hasil memuaskan. Lebih dari 10 juta penderita telah disembuhkan. Dari jumlah itu lebih 1 juta penderita yang diselamatkan dari kecacatan.

Berdasarkan keberhasilan tersebut, pada World Health Assembly (Sidang Kesehatan Sedunia-WHA) Mei 1991 dikeluarkan Resolusi No. 44.9 tentang Eliminasi Kusta Tahun 2000. Eliminasi yaitu menurunkan angka kesakitan lebih kecil dari 1 per 10.000 penduduk dengan strategi penemuan penderita secara dini dan mengobati dengan tepat. 

Tujuan penanggulangan kusta di Indonesia adalah mencapai PR (Prevalens Rate) kurang dari 1 per 10.000 penduduk di semua kabupaten, dan kesinambungan program kusta di seluruh wilayah. Ditempuh melalui kebijakan deteksi dini kasus kusta dan pengobatan dengan MDT, mencegah kecacatan, mengubah image (pandangan) masyarakat luas dan menjamin ketersediaan dan kualitas obat kusta (MDT).

Obat MDT diberikan secara gratis  di Puskesmas. Dosis pertama harus diminum di depan petugas puskesmas dan untuk selanjutnya obat diminum sesuai petunjuk dalam blister.

Pada tahun 2006, WHO mengeluarkan panduan operasional “Global Strategy for Further Reducing the Leprosy Burden and Sustaining Leprosy Control Activities (2006 - 2010)”. Tujuannya untuk menurunkan lebih lanjut beban penyakit kusta dan mempertahankan kesinambungan kegiatan pemberantasan kusta sebagai acuan bagi negara-negara yang masih mempunyai masalah dengan penyakit ini. 

Tahun 2009, WHO mengeluarkan panduan operasional “Global Strategy for Further Reducing the Disease Burden Due to Leprosy  (2011 - 2015)” . Dalam panduan tersebut ditetapkan target angka cacat yang kelihatan (Cacat 2) per 100.000 penduduk turun 35 % di tahun 2015 dari data tahun 2010. 

Penyakit kusta adalah penyakit menular, menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae) yang menyerang kulit, saraf tepi, dan jaringan tubuh lainnya. Bila tidak terdiagnosis dan diobati secara dini, maka akan menimbulkan kecacatan menetap. 

Kusta bukan disebabkan oleh kutukan, guna-guna, makanan, atau penyakit keturunan seperti yang masih banyak timbul anggapan di masyarakat. Penularan dapat terjadi karena kontak lama antara penderita kusta yang tidak diobati kepada orang yang sehat melalui pernapasan.

Tidak semua orang serta merta tertular kusta begitu kontak dengan penderita. Secara statistik hanya 5% saja yang akan tertular. Dapat dikatakan penyakit kusta adalah penyakit menular yang paling rendah penularannya. Kemungkinan anggota keluarga dapat tertular, jika penderita tidak minum obat secara teratur. 

Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk percepatan eliminasi kusta diantaranya dengan penemuan penderita secara aktif, membantu provinsi dan kabupaten dalam memberantas penyakit kusta dengan menempatkan konsultan lokal/Nasional yang berdomisili di Bandung, Surabaya, Palembang, Aceh, Samarinda, Makasar, Manado dan Jayapura dan konsultan Internasional yang berdomisili di Pusat serta melakukan kegiatan rehabilitasi. 

Penetapan Hari Kusta (Leprosy Day) diorganisir oleh seorang wartawan berkebangsaan Perancis bernama Raoul Fallereau. Selama 30 tahun Raoul Fallereau (RF) mengabdikan dirinya untuk memperjuangkan nasib penderita kusta. RF berjuang untuk menghilangkan stigma sosial di masyarakat. Pada tahun 1955, terdapat 150 radio dari 60 negara yang menyiarkan kampanye pemberantasan penyakit kusta. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu terakhir bulan Desember 1955. Karena itu di Eropa, Hari Kusta Sedunia (World Leprosy Day) ditetapkan hari Minggu terakhir Desember.

Sedangkan di negara-negara Asia, untuk mengenang jasa-jasa Mahatma Gandhi yang sangat menaruh perhatian dan besar jasanya kepada penderita kusta, Hari Kusta Sedunia ditetapkan pada Minggu terakhir Januari saat terbunuhnya Mahatma Gandhi.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar