Rabu, 19 Januari 2011

Saatnya Peringatan Bahaya Merokok Berbentuk Gambar pada Bungkus Rokok

Peringatan Kesehatan berbentuk gambar adalah bentuk informasi dan edukasi kesehatan tentang dampak produk yang dikonsumsi, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya.

Peringatan kesehatan di bungkus rokok bukan hal yang bari bagi Indonesia dan telah diterapkan dalam bentuk tulisan sejak tahun 1999 melalui PP No. 8/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Sesungguhnya pemerintah memberikan informasi tertulis terbukti tidak efektif, Studi PPK UI tahun 2007 menunjukkan sebanyak 43% masyarakat tidak memperdulikan isi peringatan, karena tidak terbukti 26%, tidak termotivasi berhenti merokok 20%, mengatakan tulisan terlalu kecil dan tidak terbaca.
Perokok remaja usia 15-19 tahun meningkat 150% selama periode tahun 2001-2007 walaupun telah diberi peringatan kesehatan secara tertulis, bahkan perokok usia 10 – 14 tahun naik hampir dua kali lipat selama periode yang sama. Dampak sosial yang yang harus dibayar cukup tinggi ketika sebuah generasi dibiarkan kecanduan rokok.
Seminar “PERINGATAN KESEHATAN BERBENTUK GAMBAR- di Hotel Grand Melia, 11 Januarai 2011 Mendorong Kemandirian untuk Hidup Sehat”-adalah kerjasama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dengan South East Asean Tobacco Control Asosiation (SEATCA) dalam rangka memaparkan kisah sukses beberapa negara ASEAN dalam menerapkan kebijakan Pictorial Health Warning (PWH) di negaranya - demikian disampaikan oleh Bambang Wispriyono, PHD sebagai Dekan FKM UI.
Seminar dibuka oleh Dr. Emil Agustiono, M.Kes (Deputy Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kantor Menko Kesra dan penyajian utama : “Peringatan kesehatan bergambar bentuk pendidikan masyarakat yang murah dan efektif” oleh Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama.
Mengapa perlu Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar di bungkus rokok?
Dr. Domilyn C. Vilarreiz dari SEATCA mengungkapkan bahwa kemasan rokok telah dibuat sedemikian rupa menariknya untuk dapat menjadi iklan berjalan bagi rokok tersebut. Peringatan hanya dalam bentuk tulisan saja ternyata tidak dapat memberikan efek jera bagi para perokok sehingga dibentuklah kebijakan bersama pemerintah untuk meletakan gambar yang bersifat jera pada bungkus rokok tersebut. Gambar penyakit akibat merokok yang menyeramkan diletakkan dengan komposisi 50% atau lebih di bagian atas bungkus rokok secara bolak balik. Diharapkan dengan adanya komunikasi visual yang menyeramkan, dapat menjadi shock therapi bagi para perokok sehingga bungkus rokok bukan lagi kebanggaan bagi mereka.
Sementara itu dr. Anie Rahman dan dr. Zariah Zain dari Kementerian Kesehatan Brunei Darussalam dan Malaysia menceritakan kisah sukses mereka menerapkan kebijakan Pictorial Health Warning pada bungkus rokok di negara mereka. Satu hal yang dapat diambil dari kisah sukses di kedua negara itu adalah komitmen di level tinggi negara untuk dapat menyelamatkan bangsa dari bahaya tembakau.
Terakhir Prof.dr. Harkristuti Harkrisnowo,SH, MA, Direktur Jenderal Hak Azasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, memaparkan keberpihakan Kementerian Hukum dan HAM pada Hak-hak Kesehatan para perokok pasif. Diharapkan bahwa untuk menegakan hak-hak kesehatan tersebut perlu didukukng lobi yang kuat di jajaran DPR, Partai Politik dan Kementerian.
Sebagai kunci penutup, disepakati oleh peserta seminar bahwa sudah saatnya Indonesia menerapkan Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar pda bungkus rokok yang dijual di Indonesia.

Promosi Kesehatan dan Edukasi bahaya Merokok
Dengan dukungan media cetak, elektronik dan edukasi, sebenarnya Promosi Kesehatan telah mengambil langkah-langkah dengan membentuk pedoman Kawasan Tanpa Rokok, Iklan Layanan Masyarakat tentang bahaya Merokok dan beberapa media cetak dengan informasi yang sepadan tentang bahaya Merokok pada masyarakat

Berita ini disiarkan oleh : Pusat Promosi Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar